Polisi ungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp2,9 miliar dari 15 perkara

id Lampung Selatan ,Ungkap kasus narkoba ,Polres Lamsel

Polisi ungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp2,9 miliar dari 15 perkara

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Lampung Selatan. ANTARA/Riadi Gunawan.

Lampung Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp2,9 miliar dari 15 perkara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Sabtu mengatakan keberhasilan personel kepolisian dalam mengungkap 15 kasus narkotika tersebut terhitung selama periode 21 Oktober hingga 20 November 2024.

"Sebanyak 22 tersangka telah diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi," kata dia.

Ia mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba dan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, ungkap kasus narkoba tersebut dilakukan pihak Satnarkoba di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan jajaran polsek di Lampung Selatan.

"Mayoritas kasus diungkap terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, jalur utama penyelundupan," katanya.

Ia juga menerangkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.

Para tersangka yang ditangkap diduga kuat berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati," ujar dia.