Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Dhahana Putra mengingatkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan tentang hak dan kewajiban warga binaan.
Hal itu ia sampaikan saat menyosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 di Kemenkumham Lampung sekaligus melakukan pengecekan sarana dan prasarana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.
"Dirjen HAM mengingatkan kepada kami melalui sosialisasi bahwa ada hak dan kewajiban warga binaan yang harus kami berikan," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bandarlampung, Yusuf Priyo Widodo, Selasa.
Dia melanjutkan, merujuk pada UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 yang mengatur hak dan kewajiban warga binaan dalam Pasal 7 Bagian Kesatu.
Undang-undang tersebut, lanjut dia, menyebutkan bahwa warga binaan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
"Mudah-mudahan dengan adanya undang-undang tersebut tidak adanya lagi warga binaan yang merasa diperlakukan tidak manusiawi. Perlu kita ketahui bahwa mereka sama seperti kita butuh perhatian dan sebagainya," kata dia.
Pada kunjungan tersebut, lanjut Yusuf, Dirjen HAM juga melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana yang ada di rutan mulai dari jalur khusus disabilitas, dapur, kamar, dan lainnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Dirjen HAM tersebut bertujuan untuk memastikan secara langsung apakah masih ada yang tidak layak untuk digunakan warga binaan setempat.
"Alhamdulillah, Pak Dirjen setelah memeriksa keseluruhan dan mengatakan kepada kami untuk mempertahankan yang ada. Kami juga sangat berterima kasih, karena pemeriksaan ini juga akan membuat kami lebih baik lagi," katanya.
Berita Terkait
Polda Lampung siagakan personel khusus layani wisatawan WSL Krui Pro
Jumat, 17 Mei 2024 19:41 Wib
Jalan rusak, LBH Bandarlampung buka posko pengaduan
Jumat, 17 Mei 2024 19:38 Wib
Polisi tangkap 50 pelaku kejahatan di Bandarlampung selama Ops Krakatau
Jumat, 17 Mei 2024 17:52 Wib
Dishub Bandarlampung tertibkan kendaran terparkir di bahu jalan protokol
Jumat, 17 Mei 2024 13:48 Wib
KPU Bandarlampung minta PPK bangun kepercayaan publik untuk gunakan hak pilih
Jumat, 17 Mei 2024 5:08 Wib
Pemkot Bandarlampung memberi bantuan kursi roda ke penyandang disabilitas
Kamis, 16 Mei 2024 20:19 Wib
Bandarlampug sebut empat manfaat IKD bagi pengguna
Kamis, 16 Mei 2024 14:37 Wib
Bandarlampung sosialisasikan layanan kependudukan secara daring
Kamis, 16 Mei 2024 12:50 Wib