Bandarlampung sosialisasikan layanan kependudukan secara daring

id Lampung,Disdukcapil,Pelayanan daring,Pemkot Bandarlampung

Bandarlampung sosialisasikan layanan kependudukan secara daring

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat memberikan keterangan pers. di Bandarlampung, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Dian Hadiyatna.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyosialisasikan tentang pelayanan administrasi kependudukan secara dalam jaringan (daring) kepada jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan di ibu kota Provinsi Lampung itu.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan cara yang mudah dan cepat kepada masyarakat," kata Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarulloh, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti Peraturan Mendagri  (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring melalui layanan website.

"Selanjutnya pelayanan melalui aplikasi coklat, permen manis serta pelayanan identitas kependudukan digital (IKD)," kata dia.

Dia menjelaskan pelayanan administrasi secara daring merupakan proses pengurusan dokumen yang proses pendaftarannya dilakukan dengan pengiriman data atau media elektronik berbasis website yang memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.

"Data kependudukan memegang peran penting dalam menentukan kebijakan perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik pemerintah maupun pihak lainnya termasuk dunia usaha," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program administrasi kependudukan (adminduk). Untuk itu pengembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh semua elemen merupakan kebutuhan utama.

"Maka dari itu, kami pun berpesan kepada petugas pelayanan di tingkat bawah yang langsung melayani masyarakat, jangan bosan-bosan karena publik itu wataknya berbeda-beda, ada yang bisa langsung paham ataupun tidak," kata dia.

Menurut dia, dengan pelayanan yang selesai di tingkat kelurahan dan kecamatan masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).

"Maka, sosialisasi layanan adminduk secara daring ini segera disosialisasikan ke masyarakat dan jangan bosan, serta harus sabar dalam memberitahu mereka sehingga rakyat terbiasa dan puas dengan pelayanan kalian," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung Febriana mengatakan sosialisasi Permendagri ini bermaksud untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di kota setempat.

"Untuk pelayanan yang cepat kepada masyarakat, kami memiliki aplikasi coklat, permen manis dan IKD, yang sangat bermanfaat bagi pengguna atau masyarakat," kata dia.