Pemuda Katolik minta Wali Kota Bandarlampung turun tangan terkait pendirian Gereja KKD

id gereja gkkd, pembubaran jemaah ibadah,ketua rt,pendirian gereja

Pemuda Katolik minta Wali Kota Bandarlampung turun tangan terkait pendirian Gereja KKD

Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik (PK) Lampung Marcus Budi Santoso (kanan)(ANTARA/HO)

Konstitusi negara jelas memberikan kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemuda Katolik meminta Wali Kota Bandarlampung segera turun tangan memperhatikan persoalan pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), menyusul terjadinya pembubaran jemaat gereja yang tengah beribadah di gereja tersebut.

"Konstitusi negara jelas memberikan kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah. Jika sampai saat ini GKKD izinnya juga belum keluar ini harusnya ditelusuri, kendalanya apa?," kata Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik (PK) Lampung Marcus Budi Santoso, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan apabila dalam hal tersebut ada kendala, pimpinan daerah seperti wali kota maupun bupati ikut aktif membantu.

Menurutnya, apabila syarat-syarat pendirian rumah ibadah sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan izin. 

"Negara sudah menjamin itu semua. Sepengetahuan saya GKKD ini berdiri dari tahun 2014," ujarnya lagi.

Pada sisi lain, ia mengharapkan seluruh instrumen saling menahan diri untuk menjaga hal hal yang tak diinginkan.

"Tetap dingin. Jangan saling memprovokasi, yang akan memperkeruh suasana. Maka kepada Wali Kota Bandarlampung untuk aktif turun tangan, agar persoalan tidak melebar," ujarnya pula.

Sebelumnya, ramai dan menjadi viral di media sosial terjadi pembubaran beribadah jemaat di GKKD Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. 

Pembubaran ibadah tersebut terjadi pada Minggu (19/2), pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Presiden: Konstitusi tidak boleh kalah dengan instruksi bupati terkait pendirian rumah ibadah