Personil gabungan amankan ABH pelempar batu di jalan tol

id Polda lampung, lempar mobil jalan tol, jalan tol lampung

Personil gabungan amankan ABH pelempar batu di jalan tol

Polda Lampung amankan tersangka pelemparan batu. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Personil gabungan Tekab 308 Jatanras Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terduga pelaku pelempar batu di jalan tol.

Personil gabungan dari Tim Tekab 308  Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang di bawah pimpinan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, telah berhasil mengamankan sembilan orang ABH diduga melakukan Tindak Pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 menuju Bakauheni.

Akibat tindakan para ABH beberapa kendaraan mengalami pecah kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

"Ya bena . Pada hari Jumat 5 Agustus 2022 jam 21.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan sembilan ABH, diduga pelaku pelemparan batu terhadap bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Pandra, Sabtu.

Inisial dari sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH),  MAZ (13 TH),  AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH),  AR (11 TH), MFG (11 TH), kesemuanya berasal dari warga Tanjung Bintang,, kata Pandra.

Pandra menjelaskan, kesembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan Ismardi bin Naswar (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada tanggal 2 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengerusakan kaca mobil bus Palala No.Pol BA 7025 PU. 

“Kejadiannya pada Selasa l 2 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58 28B ketika mobil bus Palala sedang melintas di jalan tol KM 68-70 Jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Biintang, Lampung selatan, tiba-tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” ungkap Pandra.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi ditaksir sekitar Rp3,5 juta kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses  hukum selanjutnya, ujanya.

Dari keterangan para terduga, bahwa kesembilan anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main, tanpa menyadari dampak yang dilakukannya.

"Tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepada mobil-mobil yang melintas di jalan tol tersebut,” sambungnya.

Pandra menambahkan, kejadian serupa juga dialami oleh bus Damri pada Kamis 3 Agustus 2022,  yang mengalami pelemparan batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, oleh orang tidak dikenal, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus bagian depan sebelah kiri.

Dikarenakan kesemua terduga ini masih dibawah umur, kqta Pandra, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas dan UPTDA provinsi dalam pemeriksaan anak, hal ini dilakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun yang akan dikembalikan kepada orang tuanya  dengan pelibatan pihak Bapas dan UPTDA Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya para pelaku diterapkan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, katanya.

Pandra mengimbau para orang tua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya.