Bandarlampung (ANTARA) -
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata cara atau prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
"Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu yang akan dimulai pada 1 Agustus-11 September 2022, kami imbau agar KPU Bandarlampung memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata caranya," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengungkapkan pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.
Dia memgatakan, tahapan Pemilu 2024, sangatlah kompleks, sehingga pihaknya pun melihat akan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh penyelenggara pemilu terhadap partai politik.
"Tentunya hal tersebut dapat berujung terjadinya potensi sengketa, oleh karenanya penting bagi kami mengingatkan KPU agar melakukannya sesuai prosedur pada tahapan ini," ujarnya.
Menurut dia, ketidakpuasan parpol pada tahapan
pendaftaran, verifikasi dan penetapan nanti sudah pasti ada, oleh sebab itu, Bawaslu pun meminta agar KPU bekerja sesuai dengan regulasi serta berlaku setara kepada semua partai politik.
"Bawaslu siap menerima permohonan sengketa teman-teman parpol apabila ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya," kata dia.
Berita Terkait
Menkeu ungkap realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp26 triliun
Jumat, 26 April 2024 13:24 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
Pagi ini, KPU gelar penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 5:17 Wib
Prabowo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:39 Wib
Anies-Muhaimin mendoakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:33 Wib