Polda Lampung tangkap Abu Bakar petinggi Khilafatul Muslimin

id Petinggi khilafatul muslimin, abu bakar, polisi tangkal petinggi khilafatul muslimin

Polda Lampung tangkap Abu Bakar petinggi Khilafatul Muslimin

Penangkapam terhadap petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap satu orang tersangka bernama Chairudin alias Abu Bakar di rumahnya Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Bandarlampung, Senin (4/7).

"Ditreskrimum telah menangkap Chairudin alias Abu Bakar dalam perkara yang ditangani dengan nomor LP/A/612/VI/2022/SPKT. Ditreskrimum/Polda Lampung, Tanggal 11 Juni 2022 atas nama pelapor Johan Untung," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan penangkapan terhadap Abu Bakar tersebut terkait perkara menyiarkan berita atau informasi bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Perbuatan Abu Bakar tersebut, lanjut Pandra, berawal pada Selasa tanggal 7 Juni 2022 lalu Pukul 09.00 WIB. Saat itu, Abu Bakar di hadapan sejumlah media dan warga Khilafatul Muslimin berbicara  dengan nada keras mengeluarkan kata-kata di hadapan media dan masyarakat dengan kalimat "Jokowi komunis pemerintah anti islam. Hati-hati umat islam orang shalat ditangkap".

"Sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak. Kemudian pada Senin sore tanggal 4 Juli 2022 Pukul 17.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap Abu Bakar," kata dia.

Pandra menambahkan dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu buah memori card berisi video penyebaran berita bohong yang dilakukan Abu Bakar dan tujuh buah screnshot komentar dari ponsel para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar di media sosial.

"Rencana tindak lanjut melakukan penahanan terhadap Abu Bakar dan melengkapi berkas perkara. Atas perkara tersebut, Pasal yang diterapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya.