Polda Lampung limpahkan mantan petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan

id Petinggi khilafatul muslimin, pelimpahan petinggu khilafatul muslimin, polda lampung,Abu Bakar

Polda Lampung limpahkan mantan petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan

Pelimpahan mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) melimpahkan mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, tersangka tindak pidana penyiaran berita hoaks atau kabar bohong.

"Dit Reskrimum Polda Lampung telah resmi melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan tersangka Abu Bakar bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Pelimpahan terhadap tersangka Abu Bakar dengan tujuan untuk selanjutnya dapat disidangkan.

"Kita limpahkan perkara ini menyusul kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," kata dia.

Rahmad menambahkan dalam perkara tersebut, Dit Reskrimum Polda Lampung sendiri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan enam orang saksi ahli.

Penetapan tersangka terhadap Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.

Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang ada di Bandarlampung pada Juni 2022 lalu.

Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat _JOKOWI_KOMUNIS PEMERINTAH ANTI ISLAM,_HATI-HATI UMAT ISLAM ORANG SHALAT DITANGKAP,_ sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.

"Dirinya dengan sadar memberikan statemen di depan media dan masyarakat. Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.