Lampung Tengah (ANTARA) - Tim Opsnal Anti Bandit jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, menangkap ZK (33) warga kampung Haji Pemanggilan, Anak Tuha pelaku curanmor yang beraksi di Kampung Endang Sari, Seputih Agung, Lampung Tengah.
Pelaku di tangkap petugas hanya berselang satu jam setelah melakukan aksi pencurian di rumah korban Sriyati (41) dengan menggondol sepeda motor milik korban yang di parkirkan di ruang tamu dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bersama Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana memberikan keterangan kepada media mengungkapkan, pelaku ZK Ditangkap berdasarkan laporan korban Sriyati yang kendaraan nya di curi oleh pelaku saat terparkir diruang tamu rumahnya.
"Berbekal laporan korban dan informasi di lokasi, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang dicurigai, tak butuh waktu lama, dalam satu jam pelaku ZK sudah berhasil ditangkap petugas di rumahnya pada pukul 18.30 WiB
dan langsung dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Jumat.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana menjelaskan, pelaku mengambil motor milik korban Sriyati saat korban sedang berada di dapur dengan keadaan pintu rumah tidak terbuka dan kunci motor masih tergantung.
‘’Korban yang sepeda motornya tidak ada sempat mencari disekitar rumah, namun yang ditemukan adalah sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Nopol diduga milik pelaku yang di tinggalkan di pinggir jalan depan rumah korban, dan korban langsung melaporkan kehilangannya tersebut," terangnya.
Tatang menambahkan, sebelum melakukan penangkapan pelaku ZK, petugas melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Padang Ratu, karena pelaku berada di wilayah hukum Polsek Padang Ratu.
‘’Pelaku berikut barang bukti 1 (satu ) unit sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna silver tahun 2020 Nopol BE 2612 G milik korban berhasil diamankan, dan dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya
Tatang menjelaskan, pada saat di pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mengambil sepeda motor milik korban karena melihat ruang tamu rumah korban dalam keadaan terbuka, pelaku juga sudah berniat untuk melakukan pencurian di wilayah tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa Nopol sendirian.
"Melihat ada kesempatan, pelaku lalu masuk ke dalam rumah korban dan melihat kunci sepeda motor masih tergantung, selanjutnya pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dengan meninggalkan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku di pinggir jalan depan rumah korban,"tambahnya.
Pelaku ZK kini mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ZK dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.
Tatang juga tak bosan mengingatkan kepada warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, kunci pintu rumah walau kita berada di rumah, dan berikan kunci tambahan pada sepeda motor saat parkir untuk menghindari aksi pencurian sepeda motor oleh para pelaku curanmor.
‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, motivasi pelaku untuk berbuat kejahatan spontanitas dan karena adanya kesempatan,"pungkasnya.