Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung mengupayakan percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayahnya.
"Pendataan lahan yang akurat, pembangunan fisik yang tepat sasaran, serta pemenuhan kelengkapan koperasi merupakan fondasi utama agar program ini berjalan efektif, tertib administrasi, dan berkelanjutan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan berdasarkan keterangan di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, melalui koordinasi yang baik maka akan membantu dalam menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan langkah-langkah percepatan yang konkret dan terukur dalam pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung.
"Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sejalan dengan arahan Presiden yang menempatkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, ketahanan pangan, dan kemandirian bangsa. Provinsi Lampung sebagai daerah penyangga pangan dan simpul distribusi Sumatra, memiliki peran strategis dalam menyukseskan agenda nasional tersebut," ucap dia.
Dia menjelaskan, dengan terbentuknya 2.650 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung dapat menjadi modal awal yang kuat untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola, produktivitas usaha, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
"Menghasilkan langkah konkret dan rencana tindak lanjut yang jelas, sehingga percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung dapat berjalan tepat waktu tentu dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Danang Suryo Wibowo.
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan dan pengawalan melalui peran intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara (datun), baik dalam bentuk legal assistance, legal opinion, maupun pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Keterlibatan Kejaksaan bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Danang Suryo Wibowo.
Dia menjelaskan, pembangunan fisik harus diiringi dengan kesiapan operasional usaha koperasi, mulai dari pengisian gerai, ketersediaan stok, hingga keberlanjutan usaha agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat desa dan kelompok rentan.
“Kita harus bekerja bersama, bergerak cepat, dan menjaga integritas. Program ini adalah amanat Presiden dan harus kita wujudkan secara nyata untuk kepentingan masyarakat,” ucap dia.
