Pemkot Bandarlampung tegaskan larangan bangunan berdiri di atas saluran air

id Lampung.,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung,pemkot bandalampung,banjir

Pemkot Bandarlampung tegaskan larangan bangunan berdiri di atas saluran air

Petugas BPBD Kota Bandarlampung dan Satpol PP membersihkan kali yang berada di Perumahan Bukit Kencana, Kecamatan Kedamaian. Bandarlampung, Sabtu (10/1/2026). ANTARA/Dian Hadiyatna

Tidak ada pembenaran untuk mendirikan bangunan di atas aliran sungai atau kali

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung menegaskan larangan bangunan berdiri di atas saluran air yang dapat menyebabkan luapan ke permukaan saat hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur daerah itu.

"Kami tadi meninjau salah satu titik lokasi terjadinya genangan air pada hujan lebat dua hari lalu di Perumahan Bukit Kencana yang diakibatkan oleh penyempitan atau penyumbatan saluran air karena banyaknya bangunan di atasnya," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Sabtu.

Dia menegaskan bangunan di atas kali merupakan pelanggaran, meskipun pemilik mengklaim telah membeli lahan atau memiliki dokumen dari pengembang perumahan di daerah itu.

"Tidak ada pembenaran untuk mendirikan bangunan di atas aliran sungai atau kali. Bangunan di atas kali itu salah. Tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” kata dia.

Sebagai langkah awal, pemerintah berencana melakukan perbaikan sistem drainase dengan pemasangan box culvert (boks beton) agar aliran air di lokasi itu lebih lancar sebelum masuk saluran utama.

"Namun, untuk solusi jangka panjang tetap membutuhkan penataan kawasan secara menyeluruh," kata dia.

Dia mengatakan terkait dengan penertiban bangunan di atas aliran kali di Perumahan Bukit Kencana, Kecamatan Kedamaian. Pemerintah telah meminta kepada pemilik rumah agar bangunan di daerah itu segera di bongkar secara mandiri.

"Jika tidak dilakukan, maka pemerintah bakal membongkarnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Dia menegaskan bakal memanggil pengembang perumahan tersebut yang telah menjualbelikan lahan di atas saluran air ke pemilik rumah untuk mendirikan bangunan.

"Ini pengembang perumahan juga kurang memperhatikan sistem keluar masuk air saat membangun kawasan permukiman. Padahal di sana tadi perumahan elit, harusnya setiap pembangunan harus dipikirkan aliran airnya. Air masuk ke mana, air keluar ke mana, jangan sampai salurannya hanya selebar sejengkal,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah berencana memanggil para pengembang perumahan di kota ini agar mereka dalam melakukan pembangunan memperhatikan saluran air dan tidak menjualbelikan lahan di atas saluran air.

"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga lingkungan dan aliran sungai. Kalau kita kerja sama dengan baik, Insyaallah kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana tinjau sejumlah wilayah terdampak banjir di Bandarlampung

Baca juga: BPBD Bandarlampung imbau warga waspadai dampak cuaca ekstrem

Baca juga: Pemprov pastikan embung Kemiling dapat jadi pengendali banjir

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.