Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba selama Januari-Desember 2025 dengan total nilai mencapai Rp230 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, di Kalianda, Senin, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
"Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp230 miliar,” kata dia.
Ia menjelaskan, sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sebanyak 79 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 96 orang, yang terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.
Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba," katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah memusnahkan barang bukti ganja selama Januari-Juni 2025 sebanyak 282.492 gram, sabu 128.066,9 gram, dan 4.954 butir ekstasi dari 33 kasus dengan 41 tersangka.
Kemudian, pada periode September-Desember, Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti meliputi ganja seberat 25.240 gram, sabu seberat 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge berisi cairan mengandung ganja dengan sembilan kasus dari 13 tersangka.
Sementara itu, pemusnahan pada Juli-Oktober dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 470.312,6 gram, sabu seberat 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.
Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Lamsel terapkan "delay system" antisipasi penumpukan di Bakauheni
Baca juga: Polres Lamsel siagakan 597 personel gabungan amankan Natal-tahun baru
Baca juga: Polres Lamsel manfaatkan lahan tidur jadi areal pertanian produktif
