Pupuk Indonesia apresiasi Polda Lampung ungkap penyelewengan pupuk

id pupuk indonesia, penyelewengan pupuk, pi, pupuk bersubsidi, polda lampung

Pupuk Indonesia apresiasi Polda Lampung ungkap penyelewengan pupuk

Ilustrasi - Polda Lampung mengungkap aksi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya dan telah menetapkan tiga tersangka, mulai dari pemilik kios, perantara hingga pengepul (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Kami mengapresiasi respon cepat Kepolisian Daerah Lampung yang berhasil menangkap dan menetapkan tersangka penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Tengah.

Bandarlampung (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang berhasil mengungkap penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Tengah, hingga sekitar 80 ton sampai 100 ton.

General Manager (GM) 1 Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat, mengatakan Pupuk Indonesia langsung memberhentikan mitra kios atau pengecer yang terlibat pada masalah penyelewengan tersebut.

"Kami mengapresiasi respon cepat Kepolisian Daerah Lampung yang berhasil menangkap dan menetapkan tersangka penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Tengah. Dapat kami sampaikan, Pupuk Indonesia telah memutus kontrak kios penyalur yang terlibat pada permasalahan tersebut," kata Rizki.

Ia juga memastikan perusahaan tidak menerima kembali kios tersebut sebagai Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) pada periode 2026.

Saat ini, lanjut Rizki, Pupuk Indonesia terus meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia serta aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam rangka pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat tersalurkan sesuai prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu).

Pupuk Indonesia turut mewanti-wanti kepada seluruh jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Peredaran pupuk bersubsidi telah dipantau aparat penegak hukum yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yaitu Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

Oleh karena itu, Pupuk Indonesia tidak segan memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang menentang aturan.

Dalam kesempatan ini, Rizki meminta kepada masyarakat, khususnya petani, untuk turut memantau proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing.

"Jika petani melihat atau menemukan tindakan penyelundupan atau penyelewengan pupuk bersubsidi, bisa langsung menghubungi aparat penegak hukum atau layanan pelanggan bebas pulsa Pupuk Indonesia di 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 1000 1959, layanan ini beroperasi mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat," ujarnya.

Ia juga memastikan tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi di Lampung Tengah ini tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi untuk petani di wilayah tersebut.

Pupuk bersubsidi masih tersalurkan sebagaimana mestinya, sehingga pemenuhan kebutuhan pupuk petani berjalan sesuai dengan regulasi.

"Kami minta PUD (Pelaku Usaha Distribusi) maupun PPTS untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan. Karena segala macam bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Rizki.

Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap aksi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya dan telah menetapkan tiga tersangka, mulai dari pemilik kios, perantara hingga pengepul.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan memanfaatkan kondisi petani yang tidak mengambil jatah pupuk sesuai alokasi.

Sisa alokasi yang tidak terambil tersebut tidak dikembalikan ke sistem penyaluran resmi, tetapi justru dikumpulkan di suatu tempat milik salah satu tersangka untuk selanjutnya disalurkan di luar peruntukan.

Baca juga: Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana penyelewengan pupuk subsidi

Baca juga: Mentan copot 192 pejabat dan 2.300 distributor pupuk yang ganggu produksi pertanian

Baca juga: Pupuk Indonesia implementasi penurunan HET pupuk subsidi di Lampung

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.