Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan sebanyak 255 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
"Saat ini telah diserahkan SK PPPK guru tahap 1 dan 2 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di Lampung," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Yurnalis, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, hal itu telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/200/VI.04/2022 tentang Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/204/VI.04/2022 tentang Pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Untuk jumlah yang menerima SK PPPK tahap 1 ada 125 orang dan tahap 2 ada 130 orang," katanya
Menurut dia, dengan adanya penandatanganan dan penyerahan SK PPPK guru kepada 255 orang itu akan menambah jumlah tenaga pengajar di daerah.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung Minhairin mengatakan bahwa menjadi aparatur sipil negara harus memiliki kemampuan untuk terus belajar dan peduli kepada siswa. Dengan demikian, tenaga pengajar bisa bertambah dan siswa dapat memperoleh pembelajaran secara baik.
Dia menjelaskan, para pengajar yang telah mendapatkan SK PPPK diharapkan pula dapat meningkatkan minat belajar dan membantu mencerdaskan sumber daya manusia di Lampung.
"Kita adalah motor penggerak perubahan, dan sebagai aparatur sipil negara harus menerapkan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik. Akan tetapi sebagai guru juga dituntut memiliki satu peran utama yaitu mampu mendidik, membimbing, mengevaluasi, dan membangun kepribadian siswa agar bisa menjadi generasi penerus yang baik," katanya.