Logo Header Antaranews Lampung

Polisi buru pelaku utama penyelundupan 122 kg sabu di Bakauheni

Senin, 12 Januari 2026 18:01 WIB
Image Print
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Senin. ANTARA/Riadi Gunawan.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung memburu pelaku utama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sindikat narkotika jenis sabu jaringan nasional.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Kalianda, Senin mengatakan pelaku utama dalam penyelundupan sabu seberat 122,515 kilogram asal Provinsi Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan tersebut berinisial SEM yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh. Sedangkan untuk pelaku utama yang memerintahkan ketiga tersangka adalah SEM saat ini masih dalam pengejaran,” kata dia.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap itu berperan sebagai kurir dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta rupiah.

“Ketiga pelaku ini berperan sebagai kurir. WS dan R bertugas membawa barang haram itu dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati Jakarta menggunakan truk yang dimanipulasi dengan muatan Jengkol sedangkan S berperan sebagai pengawal dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu dari pelaku tersebut yakni WS merupakan seorang mahasiswa aktif di sebuah universitas di Provinsi Aceh, tersangka diberi upah Rp10 juta dan dijanjikan akan memperbaiki rumahnya yang rusak akibat bencana alam banjir besar beberapa waktu lalu.

“WS dan R dijanjikannya upah sebesar Rp10juta dan merehabilitasi kan rumahnya yang rusak parah akibat bencana alam. Dan S dijanjikan uang sebesar Rp100 juta namun baru dibayar Rp50 juta,” ucap dia.

Menurut dia, nilai ekonomi dari barang haram yang berhasil disita tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Yang apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis per satu gram senilai Rp1.000.000 rupiah, maka dari 122,515 kilogram sabu adalah Rp122 miliar,” ujar dia.

Dirinya juga menerangkan, dari kasus ini, aparat kepolisian memperkirakan hampir satu juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Apabila diasumsikan, satu gram dikonsumsi lima orang maka dengan seberat 122,515 kilogram sabu tersebut jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 612,575 orang,” kata Kapolda Lampung.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi kejar pelaku utama penyelundupan 122 kg sabu di Bakauheni



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026