Logo Header Antaranews Lampung

Bandarlampung serahkan SK PPPK paruh waktu kepada 5.824 tenaga kontrak

Selasa, 30 Desember 2025 17:52 WIB
Image Print
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sedang menyerahkan SK pengangkatan P3K kepada 5.824 tenaga kontrak. Bandarlampung, Selasa (30/12/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna
SK pengangkatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di kota ini

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan (SKP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 5.824 tenaga kontrak.

"SK pengangkatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di kota ini," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengharapkan seluruh penerima SK PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan baik, lancar, dan sesuai dengan posisi serta tanggung jawab masing-masing.

“Kesempatan ini tidak datang berkali-kali. Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi PPPK, sehingga kami berharap seluruh penerima dapat bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang baru diangkat bakal dilakukan evaluasi setiap tahunnya, sehingga diharapkan mereka benar-benar bekerja dengan baik.

"Ke depan, Pemkot Bandarlampung berencana mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar status P3K paruh waktu dapat dihapus sehingga kinerja pegawai dapat lebih optimal. Namun, hal tersebut akan disertai dengan penilaian kinerja yang ketat," kata dia.

Eva mengatakan bahwa dari 5.824 PPPK paruh yang diangkat terdiri dari tenaga guru 1.075, kemudian tenaga teknis 4.325 dan tenaga kesehatan berjumlah 424.

"Para PPPK paruh waktu yang diangkat ini akan diberikan gaji sebesar Rp2 juta," kata dia.


Baca juga: Pemkot Bandarlampung salurkan beasiswa pendidikan kepada 6.346 orang

Baca juga: Pemkot Bandarlampung pastikan perayaan malam Natal berjalan dengan lancar

Baca juga: Pemkot Bandarlampung gandeng Brigif 4 Marinir normalisasi sungai di Sukamaju



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026