
Bandarlampung serahkan SK PPPK paruh waktu kepada 5.824 tenaga kontrak

SK pengangkatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di kota ini
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan (SKP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 5.824 tenaga kontrak.
"SK pengangkatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di kota ini," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengharapkan seluruh penerima SK PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan baik, lancar, dan sesuai dengan posisi serta tanggung jawab masing-masing.
“Kesempatan ini tidak datang berkali-kali. Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi PPPK, sehingga kami berharap seluruh penerima dapat bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang baru diangkat bakal dilakukan evaluasi setiap tahunnya, sehingga diharapkan mereka benar-benar bekerja dengan baik.
"Ke depan, Pemkot Bandarlampung berencana mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar status P3K paruh waktu dapat dihapus sehingga kinerja pegawai dapat lebih optimal. Namun, hal tersebut akan disertai dengan penilaian kinerja yang ketat," kata dia.
Eva mengatakan bahwa dari 5.824 PPPK paruh yang diangkat terdiri dari tenaga guru 1.075, kemudian tenaga teknis 4.325 dan tenaga kesehatan berjumlah 424.
"Para PPPK paruh waktu yang diangkat ini akan diberikan gaji sebesar Rp2 juta," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung salurkan beasiswa pendidikan kepada 6.346 orang
Baca juga: Pemkot Bandarlampung pastikan perayaan malam Natal berjalan dengan lancar
Baca juga: Pemkot Bandarlampung gandeng Brigif 4 Marinir normalisasi sungai di Sukamaju
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
