Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan 5.891 honorer yang bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kota ini wajib melengkapi syarat kesehatan.
"Mereka wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat utama," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Zulkifli, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa 5.891 pegawai honorer yang akan diangkat PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 1.079 tenaga guru, 4.385 tenaga teknis, dan 427 tenaga kesehatan.
"Mereka dipastikan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Jika tidak mengisi persyaratan wajib hingga 15 September 2025, maka dianggap gugur," kata dia.
Ia menegaskan seluruh tahapan ini langsung terkoneksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilakukan secara mandiri oleh para honorer.
“Semuanya dari pusat, jadi honorer langsung mengunggah sendiri ke BKN,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo Bandarlampung dr. Teti Herawati mengatakan bahwa pihaknya masih melayani pemeriksaan kesehatan pegawai honorer kurang lebih sebanyak 5.800 orang.
"Data ini sesuai yang kami terima dari BKPSDM, hingga kini kami sudah melayani pemeriksaan kesehatan mereka karena batas waktu terakhir itu 15 September mendatang," kata dia.
Baca juga: Kemnaker catat pasar kerja nasional terus tunjukkan tren positif
Baca juga: Dinsos Lampung targetkan SDM PKH dapat graduasi 10 KPM per tahun
Baca juga: Wamen PANRB minta MPP Bandarlampung segera tingkatkan SDM dan kapasitas
