Jaksa Agung tetapkan Pulau Penyengat menjadi rumah keadilan restoratif

id Jaksa Agung,Kejagung,restorative justice, keadilan restoratif

Jaksa Agung tetapkan Pulau Penyengat menjadi rumah keadilan restoratif

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid meninjau Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Rabu (16/3). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu, menetapkan Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi di Pulau Penyengat sebagai percontohan rumah keadilan restoratif atau restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Rumah restorative justice  di Pulau Penyengat itu diluncurkan secara serentak bersama dengan delapan rumah keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Kejaksaan Agung juga meresmikan 31 rumah keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan di Indonesia.

Sanitiar Burhanuddin mengatakan rumah restorative justice merupakan upaya pelembagaan terhadap upaya penyelesaian masalah dengan perdamaian dan musyawarah, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia.

"Prinsip tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang mengedepankan perdamaian, dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat," kata Burhanudin melalui konferensi video dari Jakarta, Rabu.

Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ultimum remedium, yaitu asas pidana yang menjadi jalan terakhir sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, jelasnya.

Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya, tambahnya.

"Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat," katanya.

Dia juga mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya rumah restorative justice demi kepentingan warga, sehingga jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.

"Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam kesempatan yang sama mengatakan restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998, yaitu reformasi di bidang hukum.

Menurutnya spektrum rumah restorative justice jauh lebih luas karena juga mendidik dan mengedukasi masyarakat, bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami.

"Wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Maka, rumah restorative justice ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah," kata Ansar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid melaporkan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri telah terbentuk lima rumah keadilan restoratif yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu.

"Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara," ujarnya.

Usai acara penetapan rumah keadilan restoratif tersebut, Ansar dan Gerry langsung meninjau Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi yang berlokasi tepat di samping Balai Adat Pulau Penyengat.