Ketua PPWI minta maaf kepada kepolisian dan tokoh adat
Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur.
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menyampaikan permohonan maaf kepada segenap kepolisian di seluruh Indonesia dan tokoh adat Lampung di Lampung Timur atas perbuatannya terkait perusakan papan bunga milik tokoh adat Lampung setempat serta perilaku yang tidak sopan di Mapolres Lampung Timur.
"Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya atas perbuatan saya di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu," katanya pada konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Senin.
Dia melanjutkan dirinya juga dengan tegas mengakui telah merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk.
Permintaan maaf Wilson tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim 0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media.
"Saya mengakui, saya telah melakukan perusakan papan bunga yang ada di halaman Mapolres Lampung Timur," kata dia pula.
Dalam permintaan maaf tersebut, perwakilan tokoh adat Buay Beliuk Azoheiri mengatakan, pihaknya telah memberikan maaf terhadap Wilson. Namun, persoalan hukum ranahnya adalah pihak kepolisian.
"Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur," katanya lagi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar menambahkan, sebanyak 20 orang yang telah diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang di antaranya resmi dijadikan tersangka.
"Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, dan ES warga Kemiling, Bandarlampung," kata dia pula.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Menurut dia, persoalan perusakan tersebut berawal dari penangkapan oknum wartawan dengan inisial IN atas dugaan pemerasan.
"Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi mapolres dan marah-marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut," kata dia.
Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dengan jiwa besar mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka pada saat konferensi pers di Polres Lampung Timur.
Pandra juga mengatakan dalam mencermati proses hukum dan pengakuan serta permohonan maaf Ketua Umum PPWI atas tindakan arogansinya yang tidak sesuai dengan norma etika kesopanan dalam beretika masyarakat timur yang terkenal ramah-tamah. Ketua Umum PPWI ini juga telah melanggar norma hukum yang berlaku sesuai Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam penanganan perkara ini, ujar Pandra lagi, Polda Lampung dan Polres Lampung Timur sangat berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum sesuai asas equility before the law, yaitu persamaan hak di muka hukum. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya saat konferensi pers tadi para aparatur penegak hukum, CJS (Criminal Justice System).
"Dengan adanya kejadian ini, menjadikan pengalaman bagi kita semua agar mawas diri dalam berperilaku di depan umum. Karena setiap profesi ada koridor hukum sesuai kode etik profesinya. Apabila ingin menyampaikan suatu ungkapan sampaikan secara musyawarah mufakat secara profesional, proporsional, dan prosedural," kata Pandra lagi.
Baca juga: Penangkapan Wilson Lalengke pintu masuk penertiban organisasi pers dan wartawan
Baca juga: Polisi terus proses pemeriksaan Ketua PPWI terkait perusakan papan bunga
"Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya atas perbuatan saya di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu," katanya pada konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Senin.
Dia melanjutkan dirinya juga dengan tegas mengakui telah merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk.
Permintaan maaf Wilson tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim 0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media.
"Saya mengakui, saya telah melakukan perusakan papan bunga yang ada di halaman Mapolres Lampung Timur," kata dia pula.
Dalam permintaan maaf tersebut, perwakilan tokoh adat Buay Beliuk Azoheiri mengatakan, pihaknya telah memberikan maaf terhadap Wilson. Namun, persoalan hukum ranahnya adalah pihak kepolisian.
"Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur," katanya lagi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar menambahkan, sebanyak 20 orang yang telah diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga orang di antaranya resmi dijadikan tersangka.
"Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, dan ES warga Kemiling, Bandarlampung," kata dia pula.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Menurut dia, persoalan perusakan tersebut berawal dari penangkapan oknum wartawan dengan inisial IN atas dugaan pemerasan.
"Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga telah melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi mapolres dan marah-marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut," kata dia.
Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dengan jiwa besar mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka pada saat konferensi pers di Polres Lampung Timur.
Pandra juga mengatakan dalam mencermati proses hukum dan pengakuan serta permohonan maaf Ketua Umum PPWI atas tindakan arogansinya yang tidak sesuai dengan norma etika kesopanan dalam beretika masyarakat timur yang terkenal ramah-tamah. Ketua Umum PPWI ini juga telah melanggar norma hukum yang berlaku sesuai Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam penanganan perkara ini, ujar Pandra lagi, Polda Lampung dan Polres Lampung Timur sangat berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum sesuai asas equility before the law, yaitu persamaan hak di muka hukum. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya saat konferensi pers tadi para aparatur penegak hukum, CJS (Criminal Justice System).
"Dengan adanya kejadian ini, menjadikan pengalaman bagi kita semua agar mawas diri dalam berperilaku di depan umum. Karena setiap profesi ada koridor hukum sesuai kode etik profesinya. Apabila ingin menyampaikan suatu ungkapan sampaikan secara musyawarah mufakat secara profesional, proporsional, dan prosedural," kata Pandra lagi.
Baca juga: Penangkapan Wilson Lalengke pintu masuk penertiban organisasi pers dan wartawan
Baca juga: Polisi terus proses pemeriksaan Ketua PPWI terkait perusakan papan bunga