Tersangka penembakan polisi dipastikan diproses hukum

id Polda sumbar,Polisi tembak polisi,Sumbar,Polres solok selatan

Tersangka penembakan polisi dipastikan diproses hukum

Dok-Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan. (ANTARA/HO-Polda Sumbar)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat memastikan tersangka Dadang Iskandar (DI), pelaku penembakan terhadap perwira polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan pada Jumat (22/11) diproses secara hukum.

Korban pada peristiwa itu adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang tewas akibat luka tembak di bagian kepala.

"Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan pelaku penembakan berinisial DI (57) saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka. DI adalah Kepala Bagian Operasional di Polres Solok Selatan, tempat dinas yang sama dengan korban.

Dwi mengatakan tersangka saat ini berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," jelasnya.

Dwi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya terkait peristiwa penembakan itu.

"Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi yang dapat dipercaya, mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya," katanya.

Ia menyebutkan Polda Sumbar akan memroses kasus itu secara transparan dengan terus memberikan pembaruan informasi secara resmi seiring dengan perkembangan.

Baca juga: Pengamat sebut kasus penembakan anggota Polri tidak bisa dipandang normatif