Kejari Pringsewu "restorative justice" terdakwa penadah ponsel

id Restoratif justice, terdakwa penadahan ponsel, kejari pringsewu

Kejari Pringsewu "restorative justice" terdakwa penadah ponsel

Penyelesaian perkara terhadap terdakwa penadahan di Kejari Pringsewu. (Antaralampung/HO)

Terdakwa diduga melakukan penadahan atas satu unit ponsel yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah daring, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan restorative justice terhadap RAS, terdakwa yang merupakan seorang pelajar atas perkara penadahan satu buah ponsel.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Pringsewu oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan bersama Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Median Suwardi.

"Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini berdasarkan  Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan di Pringsewu, Kamis.

Dia melanjutkan pelaksanaan penegakan hukum tersebut dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana penadahan yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

"Terdakwa diduga melakukan penadahan atas satu unit ponsel yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah daring," kata dia.

Kajari menjelaskan penyelesaian tersebut sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan terdakwa, korban, keluarga terdakwa dan keluarga korban, serta pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan.

"Telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksanaan restorative justice ini juga merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung RI agar dalam penanganan perkara jaksa selalu memperhatikan hati nurani," kata dia.

"Dalam kesempatan ini Kajati Lampung Heffinur bersama Kejari Pringsewu memberikan bantuan berupa satu unit ponsel kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp1 juta serta alat tulis untuk keperluan sekolah," kata dia.