Lampung Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian handphone atas tersangka Muzamil melalui pendekatan hukum Restoratif Justice (RJ).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Timur yang menangani perkara tersebut Muhammad Ilham Wiratama menerangkan, penghentian penuntutan perkara tersebut mengacu Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2015 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Usulan penghentian perkara tersebut juga telah mendapat persetujuan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Menurut Muhammad Ilham Wiratama, penyelesaian perkara tersebut melalui restoratif justice telah memenuhi syarat sesuai ketentuan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2.500.000, dan kedua belah pihak telah bersepakat berdamai, dan saling memaafkan.
"Tersangka tergolong tidak mampu, tersangka juga tidak ada niat mengambil handphone, saat berangkat dari rumah. Tersangka mengambil 2 buah handphone di gubuk, setelah melihat ada dua buah handphone sedang dicas. Pada saat itulah tersangka mempunyai niat untuk memenuhi keinginan anaknya memiliki handphone untuk belajar," katanya lagi.
Penghentian perkara tersebut diekspose Kajati Lampung, di Dusun Kuala Penet, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (15/4), sekaligus Kajati Lampung melakukan peresmian program peluncuran program Jaksa Sahabat Nelayan, dengan mengusung tema Berjuang untuk Ketahanan Pangan.
Acara dihadiri Kajati Lampung Kuntadi, Kajari Lampung Timur Agustinus Ba'ka, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Ketua DPRD Lampung Timur Rida Ratulaliyah, Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, Dandim 0429 Lamtim Letkol Arif Budiman, Camat Labuhan Maringgai Hendri Gunawan, Danramil Labuhan Maringgai, Kepala Desa se-Kecamatan Labuhan Maringgai, Ketua HNSI Lampung Bayu Witara, Ketua HNSI Lamtim Nur Ali, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Kuntadi mengatakan, sepanjang 2025, pihaknya telah melaksanakan penyelesaian perkara pidana ringan melalui restoratif justice sebanyak 15 kasus.
Kuntadi mengatakan restoratif justice adalah sebuah terobosan hukum, dan sebuah kebijakan hukum yang humanis ke masyarakat bawah.
"Karena hukum harus memberikan kemanfaatan. Dan arah kebijakan hukum kita mengejar kemanfaatannya," katanya pula.
Pada kesempatan tersebut, Kuntadi menitipkan sebuah handphone kepada anak penerima RJ, untuk digunakan sebagai sarana belajar. Dia pun berharap, anak tersebut dapat terus bersekolah.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah berterima kasih atas penghentian perkara hukum yang dialami warganya oleh Kajati Lampung dan Kajari Lampung Timur.
"Kami ucapkan terima kasih, dan kami terharu," ujarnya.
Baca juga: Kejari Bandarlampung hentikan kasus lima orang pelaku pencurian dan penadahan melalui RJ
Baca juga: Kajati Lampung resmikan 298 rumah restoratif justice di Kabupaten Tanggamus