Pemprov Lampung dan Kejati kolaborasi penerapan pidana kerja sosial

id Pemprov lampung, restorative justice, pidana kerja sosial

Pemprov Lampung dan Kejati kolaborasi penerapan pidana kerja sosial

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkolaborasi dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penerapan pidana kerja sosial serta penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di wilayahnya.

"Kebijakan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan pendekatan restorative justice mengingatkan bahwa persoalan narkoba menyangkut kemanusiaan yang harus dipulihkan baik secara fisik, mental, keluarga, dan masa depan. Keberadaan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan tersebut.

"Kerja sama antar lembaga melalui penandatanganan nota kesepakatan ini haruslah berdampak nyata bagi masyarakat," katanya.

Wagub menjelaskan kerja sama tersebut harus diwujudkan dalam sejumlah langkah nyata, kemudian program juga harus bergerak, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026.

Salah satu fokus regulasi tersebut ialah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

"Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga melibatkan BNN dan Kementerian Agama dalam kerja sama tersebut.

"Model kolaborasi seperti ini belum dilakukan ataupun belum disaksikannya di provinsi lain. Oleh karena itu, Lampung harus bisa menjadi pelopor," tambahnya.

Baca juga: Jamkrindo akan kembangkan pelatihan SDM program keadilan restoratif Lampung

Baca juga: Praktisi hukum dukung Kejati Lampung untuk tindak tegas pelaku korupsi

Baca juga: Pemprov Lampung dan Kejati sinergi penerapan pidana kerja sosial

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.