Bandarlampung (ANTARA) - Dua terdakwa Tujuanta Ginting dan Widodo Mardianto akan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk memberikan keterangan membantu aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka).
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum keduanya, Dr Sopian Sitepu usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Akan mengajukan JC, untuk membantu kejaksaan dan pengadilan untuk mengurangi kerugian negara," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Menurut dia, pertimbangan untuk mengajukan JC dikarenakan kedua kliennya selama ini telah menunjukkan sikap yang koperatif dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberatkan kedua kliennya.
Dengan pengajuan JC tersebut, lanjut dia, diharapkan jaksa maupun majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan maupun putusan terhadap kedua kliennya tersebut.
"Beberapa saksi yang telah hadir kita dengarkan sama-sama bahwa tidak ada yang memberatkan kedua terdakwa, karena itu kami mau mengajukan JC untuk membantu penegak hukum mengungkap yang sebenarnya-benarnya," kata dia.
"Kami harapkan penuntut umum dan hakim dapat mempertimbangkan hukuman kedua terdakwa dari pertimbangan-pertimbangan yang baik selama dalam persidangan," katanya.
Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017-2019 di PN Tanjungkarang.
Keduanya adalah Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT Waskita Karya.
Dalam perbuatannya, terdakwa didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
