Logo Header Antaranews Lampung

Advokat sebut restorative justice dan diversi langkah terbaik pengalihan proses hukum terhadap anak

Rabu, 23 Juli 2025 13:56 WIB
Image Print
Advokat Ahmad Handoko. (ANTARA/HO)
Kita ketahui bahwa diversi dan RJ ini adalah dua konsep yang berkaitan dalam sistem peradilan pidana anak, tetapi memiliki perbedaan.

Bandarlampung (ANTARA) - Advokat Ahmad Handoko mengungkapkan, pentingnya bagi setiap penegak hukum untuk mengedepankan langkah keadilan restoratif justice (RJ) dan diversi bagi setiap pelaku khusus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Menurut dia, meskipun kedua alternatif tersebut langkah terbaik dalam pengalihan proses hukum terhadap ABH, namun tetap harus mengedepankan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

"Kita ketahui bahwa diversi dan RJ ini adalah dua konsep yang berkaitan dalam sistem peradilan pidana anak, tetapi memiliki perbedaan. Diversi sendiri merupakan pengalihan proses hukum dari sistem peradilan pidana formal ke proses di luar sistem tersebut, sedangkan RJ merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Ia melanjutkan tujuan langkah diversi itu jika diterapkan kepada ABH dapat menghindari stigmatisasi status anak sebagai pelaku tindak pidana dan memberikan kesempatan menyelesaikan masalah sehingga dapat mencari solusi terbaik bagi anak di luar pengadilan dengan melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait.

"Contoh pengalihan proses hukum terhadap ABH bisa dikembalikan ke orangtua, memberikan pendidikan atau pelatihan, atau melakukan kegiatan sosial sebagai bentuk pertanggungjawabannya," kata dia.

Untuk RJ, lanjut Handoko, langkah tersebut merupakan suatu pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terkena dampak dari tindak pidana.

Langkah tersebut, tambah dia, bertujuan untuk memperbaiki hubungan yang rusak, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggungjawab atas tindakannya, dan membantu korban untuk pulih dari trauma.

"Langkah ini juga hampir sama melibatkan berbagai pihak dengan cara dialog, mediasi, dan berbagai upaya untuk mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban. Ketika berhasil nantinya poin nya adalah pelaku ABH ini dapat meminta maaf kepada korban, memberikan ganti rugi, atau melakukan kegiatan sosial untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Untuk RJ ini pula dapat diterapkan pada berbagai jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana ringan, kasus yang melibatkan anak, dan bahkan kasus narkoba sekalipun," katanya.

Di samping itu, menurut Handoko, khusus para pelaku yang melibatkan anak tentu mempunyai hak-haknya agar dapat terpenuhi. Di samping orangtua, sebagai advokat, penegak hukum, maupun masyarakat juga wajib terlibat dalam hal apapun untuk memenuhi hak-hak seorang anak.

"Seperti peran advokat sendiri dalam pemenuhan hak anak tentu juga sangat penting guna memastikan agar hak-hak mereka dapat terpenuhi selama dalam proses peradilan. Bahkan tidak hanya dalam proses peradilan saja, dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum untuk membela hak-hak anak juga dapat dilakukan melalui pendampingan, membantu menghadapi persidangan, mengajukan upaya hukum, proses penyidikan ditingkat kepolisian, dan lainnya," katanya lagi.

Berita kerja sama



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026