Deposito Rp20,1 miliar diduga raib, BNI tempuh jalur hukum

id Bank BNI,LPS deposan,LPS investasi

Deposito Rp20,1 miliar diduga raib, BNI tempuh jalur hukum

Situasi operasional dan layanan di Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). ANTARA/HO-Humas BNI/am.

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah senilai Rp20,1 miliar di Kantor Cabang BNI Makassar.

Untuk itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.

“Kami menerima komplain dari seorang nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI sehingga dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” kata Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Mucharom, manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.

"Dana nasabah dijamin aman di BNI. Pelayanan di BNI tetap berjalan normal. Kami juga mengapresiasi semua nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” ujarnya.

Untuk itu, Mucharom pun menghimbau agar seluruh nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya.

“Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” katanya.
Baca juga: BNI sebut 80 persen volume transaksi nasabah secara digital
 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengingatkan para deposan atau investor untuk kritis bertanya terkait risiko-risiko atas investasi mereka agar terhindar dari terjadinya kesalahan dalam berinvestasi.

Hal ini harus dilakukan menyusul terdapat kasus nasabah yang tergiur dengan bunga deposito tinggi, sementara bunga deposito tidak boleh ditetapkan lebih tinggi dari LPS.

“Deposan atau investor harus kritis bertanya terkait risiko atas investasinya tersebut,” katanya kepada Antara di Jakarta, Senin.

Lana menegaskan para deposan atau investor jangan hanya tergiur dengan return dari investasi mereka saja, melainkan juga harus kritis dalam berbagai hal termasuk terkait besaran suku bunga.

“Jangan tergiur dengan return saja. Deposan bisa menanyakan berapa suku bunga penjaminan LPS kepada banknya,” tegasnya.

Ia menyebutkan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan deposan yakni rekeningnya tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank gagal.

Fungsi LPS adalah menjamin dana nasabah agar nasabah tidak panik ketika bank penyimpannya gagal dengan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah.

Sementara pengawasan bank termasuk potensi adanya fraud dan moral hazard masih dalam kewenangan pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menuturkan LPS dan OJK akan berkoordinasi ketika terjadi fraud dan moral hazard yang membuat bank menjadi gagal.

“Kalau bank nya masih aktif atau hidup kewenangan itu masih di OJK,” ujarnya.

Lana memastikan pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjaminan LPS ini.

Baca juga: BNI ikut salurkan bantuan produktif mikro 2021 kepada pelaku usaha
Baca juga: BNI tawarkan KUR super mikro

Baca juga: OJK Lampung dukung migrasi sistem PT Bank Syariah Indonesia Tbk Area Bandarlampung