Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengingatkan kepada seluruh pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak terlibat tindak pidana korupsi serta tindak pidana perbankan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan pegawai bank, dengan memberikan pengetahuan hukum, agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Hal yang kami lakukan ini sebagai bentuk upaya mitigasi risiko perbuatan melawan hukum pada setiap bank. Salah satunya kami telah melakukan pengetahuan hukum pada Bank BNI Tanjungkarang," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Penyuluhan hukum tersebut diberikan oleh Bambang Irawan bersama Kasubsi Timkum Melita Hasan sebagai narasumber. Pelaksanaan tersebut, lanjut Bambang, dilatarbelakangi dari maraknya dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan pegawai Bank BUMN di wilayah hukum Lampung.
"Ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (MOU) dan sinergitas antara PT Bank BNI dan Bidang Datun Kejari Bandarlampung untuk meningkatkan pengetahuan hukum sebagai upaya pencegahan dan mitigasi risiko dari perbuatan hukum atau fraud," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam pemberian pengetahuan hukum tersebut, pihaknya memberikan edukasi mengenai delik tindak pidana korupsi serta tindak pidana perbankan.
Tidak hanya kedua materi tersebut, pihaknya juga telah menjelaskan tentang penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, dan Tusi Datun sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
"Selanjutnya sinergi ini akan dilanjutkan dengan permohonan bantuan hukum non litigasi terhadap debitur macet PT Bank BNI sebagai upaya pemulihan keuangan negara," katanya.