Pemkab Pringsewu jalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia

id lampung, pringsewu

Pemkab Pringsewu jalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia

Pemkab Pringsewu menjalin kerjasama dengan PT. POS Indonesia, untuk pengiriman dokumen ke kantor, ataupun kerumah warga (Antaralampung/Doc Pemkab Pringsewu)

Semoga dengan adanya kerja sama ini bisa meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Pemkab Pringsewu, Lampung, menjalin kerja sama dengan PT POS Indonesia untuk pengiriman dokumen ke kantor, ataupun ke rumah warga.

“Semoga dengan adanya kerja sama ini bisa meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, serta bisa menghindari masyarakat berkerumun di kantor camat maupun kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil setempat,” kata Bupati Pringsewu, Sujadi, di Pringsewu, Senin.

Menurutnya, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Dukcapil Pringsewu yang selalu berupaya menciptakan sistem dan inovasi-inovasi baru dalam memberikan pelayanan yang baik, maksimal dan berkualitas untuk warga masyarakat Pringsewu pada masa pandemi COVID-19 ini.

Baca juga: Wabup Pringsewu buka Muskab ke-2 PMI Kabupaten Pringsewu

Sujadi menjelaskan, MoU ini adalah bentuk kerja sama dalam merangkul PT. POS Indonesia untuk turut serta hadir berpartisipasi dalam memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan khususnya di Pringsewu sebagai penyedia jasa layanan.

Sebelumnya Dinas Dukcapil Pringsewu sudah bekerja sama dengan PT. Grab Indonesia untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan singkat.

“Pemkab Pringsewu akan selalu terus berupaya memberikan pelayanan dan perhatian terbaik untuk seluruh warga masyarakat Pringsewu di seluruh penjuru kota dan pelosok, apalagi di masa pendemi sekarang ini,” katanya.

Baca juga: Wabup Pringsewu pimpin apel aparatur Pekon Gadingrejo Timur

Kerja sama dengan PT POS Indonesia tersebut untuk membantu memudahkan warga masyarakat dalam pelayanan pengiriman sejumklah dokumen.

Nantinya kepada warga yang mau mengurus sendiri dokumen kependudukanyadi kecamatan ataupun di Disdukcapil dapat mengajukan permohonan pengiriman dokumen melalui  jasa penghantar oleh pihak penyedia jasa layanan pengiriman yang disediakan oleh Disdukcapil Pringsewu, yaitu melalui Grab atau POS Indonesia.