HK imbau pengendara tidak melebihi batas kecepatan saat berkendara

id lampung, jalan tol, hutama karya

HK imbau pengendara tidak melebihi batas kecepatan saat berkendara

Salah seorang petugas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sedang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan tol tersebut (ANTARA Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Yoni Satyo Wisnuwatdhono mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk tetap berhati-hati saat berkendara, dan tidak melebihi batas maksimal kecepatam yang ditentukan.

"Di jalan tol harus ekstra hati-hati, jangan kebut-kebutan dan jangan melebihi batas maksimal kecepatan yang telah ditentukan," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, para pengendara juga wajib memperhatikan rambu-rambu yang telah dipasang sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera, juga mengatur kecepatan kendaraan, jangan pernah melampaui batas maksimal yang telah ditentukan. 

Batas maksimal yang dibolehkan yaitu 100 kilometer per jam dan batas minimal 60 kilometer/jam. Bila melampaui batas yang telah ditetapkan dapat membahayakan pengendaranya. 

"Dengan adanya peraturan batas kecepatan ini, pengendara bisa memahami. Karena seringkali pengendara mengabaikan keselamatannya," kata Yoni

Yoni menjelaskan, selain memperhatikan batas kecepatan dan rambu-rambu yang ada, pengendara juga wajib memperhatikan kondisi kendaraan yang dikemudikan.

"Para pengendara wajib memperhatikan kendaraan yang dikemudikan, seperti tekanan angin, mesin, kondisi ban dan lainnya," katanya.