Sentra Gakumdu teruskan kasus Kepala Bappeda ke KASN

id Gakkumdu bandarlampung, bawaslu, kasus bapedda, lurah, kasn

Sentra Gakumdu teruskan kasus Kepala Bappeda ke KASN

Ilustrasi (ANTARA/HO)

Untuk sanksinya itu kewenangan KASN. Kita nggak bisa nebak-nebak, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung meneruskan kasus Kepala Bappeda setempat dan lurah di Bandarlampung atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN.

"Pertanggal hari ini diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung," ujar Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin.

Menurutnya, diteruskannya kasus itu ke KASN karena sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi.

Baca juga: Gubernur Lampung ingatkan KPU-Bawaslu untuk perhatikan protokol kesehatan

"Untuk sanksinya itu kewenangan KASN. Kita nggak bisa nebak-nebak," kata dia.

Kendati demikian, dirinya mengaku pihaknya telah memeriksa seluruh pihak terkait atas dua kasus tersebut.

"Baik pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait sudah kita periksa semua. Sekarang kita serahkan ke Komisi ASN untuk memberikan sanksinya," katanya.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung akan memutuskan dua perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN di kota setempat pada Senin (26/10).

Baca juga: Bawaslu keluarkan tujuh surat peringatan protokol kesehatan saat kampanye

Kedua terlapor dalam perkara itu, yakni Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah yang turut menyebarkan foto pasangan calon kepala daerah (paslonkada) dan lurah yang berfoto di depan posko pemenangan paslonkada.

"Saat ini perkaranya belum selesai, masih diproses. Paling lama besok kami putuskan,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto, Minggu (25/10).