Bawaslu siap akomodir gugatan bakal calon perseorangan Ike-Zam

id COVID-19,Pilkada,pilkada bandarlampung

Bawaslu siap akomodir gugatan bakal calon perseorangan Ike-Zam

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dimintai keterangan, Senin (24/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami telah mempersiapkan semua yang dibutuhkan dalam penerimaan berkas gugatan bakal calon
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung mengatakan siap mengakomodir gugatan yang akan diajukan oleh pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah terhadap hasil rapat pleno verifikasi faktual dukungan perbaikan.

"Kami telah mempersiapkan semua yang dibutuhkan dalam penerimaan berkas gugatan bakal calon," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa pengajuan berkas gugatan bakal calon perseorangan pada Pilkada Bandarlampung tersebut akan ditunggu selama tiga hari sejak Senin (24/8) hingga Rabu (26/8).

"Kita akan tunggu sampai tiga hari, hari pertama dan kedua kita akan tunggu sampai pukul 16.00 WIB dan di hari terakhir kita akan tunggu hingga pukul 00.00 WIB," kata dia pula.
Baca juga: KPU sarankan bakal calon perseorangan lakukan upaya hukum


Dia menjelaskan, apabila mereka telah mengajukan gugatan, selanjutnya Bawaslu Bandarlampung memiliki waktu 12 hari kerja untuk melakukan kajian terhadap permasalahan yang pemohon limpahkan ke Bawaslu.

"Di dalam 12 hari tersebut tentunya kami akan melakukan musyawarah dengan pemohon dan termohon bila nanti tidak ada kata mufakat, maka kita akan melakukan persidangan atau ajudikasi guna memenuhi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 terkait proses sidang ajudikasi sengketa pilkada," ujarnya pula.

Candrawansah pun meminta kepada pihak pemohon atau bakal pasangan calon, agar dapat memenuhi objek yang disengketakan yakni berita acara pada rapat pleno serta berkas-berkas yang akan dikonfrontir kembali atas keputusan KPU.

"Tentunya berkas-berkas tersebut harus lengkap sesuai dengan syarat formil dan materilnya selain berkas-berkas yang disangkakan pada berita acara," kata dia lagi.

Namun, lanjut dia, apabila bakal calon pasangan perseorangan ingin menempuh jalur lain tentunya hal itu pun dipersilakan atau diperbolehkan sebab itu merupakan hak dari seseorang.
Baca juga: Bakal calon perseorangan Ike-Zam gagal maju di Pilkada Bandarlampung