Ternyata tempat wisata Bukit Alas Bandawasa di Cigombong Kabupaten Bogor tak berizin

id Bukit alas bandawasa, kabupaten bogor, pemkab bogor,tempat wisata,padat pengunjung,pandemi corona,covid-19,viral

Ternyata tempat wisata Bukit Alas Bandawasa di Cigombong Kabupaten Bogor tak berizin

Wisata Bukit Alas Bandawasa di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sempat viral karena dipadati wisatawan di tengah pandemi COVID-19. (FOTO ANTARA/HO-Istimewa)

Tempat tersebut baru dan tidak berizin
Cigombong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyatakan bahwa tempat wisata Bukit Alas Bandawasa di Kecamatan Cigombong yang belakangan viral karena dipadati wisatawan di saat masa pandemi COVID-19, tidak mengantongi izin.

"Tempat tersebut baru dan tidak berizin," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam penjelasan yang disampaikan melalui pesan singkat di Cibinong, Senin malam.

Syarifah yang juga Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa lokasi wisata alam tersebut sudah ditutup pada Minggu (31/5) 2020 setelah fotonya yang memperlihatkan banyaknya tenda di bukit tersebut sempat viral di media sosial.

"Hari ini ada pemantauan ulang di lokasi wisata Bukit Alas Bandawasa secara bersama unsur Polsek, Koramil, dan petugas kecamatan. Lokasi sudah kosong dan tidak ada pengunjung," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.
Baca juga: Potensi pariwisata Kabupaten Bogor dipromosikan para pemuda di Turki


Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Camat Cigombong Asep Achdiat menyebutkan bahwa proses penutupan tempat wisata alam itu berlangsung kondusif.

Menurut dia  tempat tersebut baru boleh dibuka ketika Pemerintah Kabupaten Bogor tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pintu masuk ke lokasi sementara diportal. Pihak pengelola sudah diingatkan dan jika nanti masuk waktu pelonggaran dengan istilah 'new normal' harus siap melaksanakan protokol kesehatan," kata Asep achdiat.

Pemerintah Kabupaten Bogor belum menerapkan normal baru (normal), dan memilih untuk mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yaitu memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 4 Juni 2020.

"PSBB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 4 Juni. Ini artinya daerah kita masih memiliki potensi kerawanan penyebaran," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat (29/5).

Menurutnya, kurva penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor belum melandai.

Ia menyatakan meski sempat nihil tiga hari sejak hari Idul Fitri 1441 Hijriah, tapi penularannya kembali meningkat sejak Kamis (28/5) dan Jumat (29/5), yaitu sebanyak 13 pasien COVID-19 baru dalam dua hari.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu berharap selama enam hari ke depan ada penurunan secara signifikan kasus COVID-19, sehingga Kabupaten Bogor bisa menerapkan normal baru.
Baca juga: Bupati Ade Yasin optimistis Puncak Bogor kembali jadi destinasi wisata nasional