Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir memprogramkan ke depan ijazah lulusan perguruan tinggi tidak perlu lagi dilegalisir.
Dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin, Nasir mengatakan, pihaknya akan mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN), sehingga ke depan, tak perlu ada lagi legalisir ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia.
Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, tinggal melakukan pengecekan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL). Dengan demikian, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminir lebih awal.
Jika ketahuan ada jual beli ijazah, pihaknya akan langsung menutup perguruan tinggi tersebut, kata Nasir.
Pada tahun ini, pihak Kemristekdikti juga memberlakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI). Menurut Nasir, perubahan Kopertis menjadi LL-DIKTI untuk wilayah Kopertis I memang lebih mudah, dibandingkan Kopertis yang membawahi sekitar enam provinsi.
Menteri menjelaskan, pada 2016, dari 23 perguruan tinggi yang berakreditasi A, sembilan di antaranya merupakan PTS, artinya, ini menjadi lecutan bagi PTS lain untuk berakreditasi lebih baik.
Nasir juga menyampaikan rata-rata masalah di PTS terutama untuk politeknik atau akademi adalah keterbatasan dosen dan pihaknya akan berkolaborasi dengan industri untuk mengatasi permasalahan itu. (Ant)
Ijazah Lulusan PT TIdak Perlu Lagi Dilegalisir
...Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, tinggal melakukan pengecekan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL)...