Sidik korupsi, KPK panggil mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Nasir

id MUSTAFA, BUPATI LAMPUNG TENGAH, MUHAMMAD NASIR, DPRD LAMPUNG TENGAH, KPK

Sidik korupsi, KPK panggil mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Nasir

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Muhammad Nasir dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK periksa Sri Widodo soal biaya Pilkada mantan Bupati Lampung Tengah


Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk tersangka Mustafa, yakni lima wiraswasta masing-masing Muhtaridi Putra Negara, Boby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar, dan Achmad Sarpudin Madjid, Tri Wahyudi berprofesi PNS, dan seorang saksi bernama Yusron Fauzi Saleh.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi itu digelar di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.

Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.



KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tengah didakwa terima suap Rp9,695 miliar