Ratusan napi Lampung Utara dapat remisi lebaran

id ilustrasi remisi napi, kota bumi

Ratusan napi Lampung Utara dapat remisi lebaran

Ilustrasi (antaranews)

Pemberian remisi pertama diberikan lima belas hari, satu bulan, dan pengurangan selanjutnya kelipatan lima belas hari
Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Sebanyak 315 orang warga binaan di Rumah Tahanan Kotabumi Lampung Utara, 157 narapidana di antaranya yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Idulfitri 1436 Hijriah tahun 2015.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kotabumi Abdul Rachman mengatakan, dari 157 orang narapidana yang berada di Rutan Kotabumi akan mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri mendatang. "Itu untuk yang memenuhi syarat," ujarnya, Senin (13/7).

Remisi khusus keagamaan bagi seluruh umat dari Kementerian ini, pada pemberian remisi pertama minimal napi sudah menjalani hukumannya 6 bulan.

"Pemberian remisi pertama diberikan lima belas hari, satu bulan, dan pengurangan selanjutnya kelipatan lima belas hari," kata Abdul Rachman.


"Remisi itu diberikan untuk napi yang memenuhi persyaratan," ujarnya lagi.

Remisi khusus keagamaan bagi seluruh umat dari Kementerian Hukum dan HAM ini, pada pemberian remisi pertama minimal napi bersangkutan sudah menjalani hukumannya selama enam bulan.

"Pemberian remisi pertama diberikan lima belas hari, satu bulan, dan pengurangan selanjutnya kelipatan lima belas hari," kata Abdul Rachman lagi.

Hasrin Kabid Bimkeswas Lapas Klas II A Kotabumi menambahkan, kelayakan napi yang sudah bisa mendapatkan remisi itu didukung dari persyaratan yang telah terpenuhi.

"Minimal mereka sudah menjalani enam bulan hukuman, sehingga napi itu sudah layak mendapatkan pengurangan hukuman khusus hari keagamaan," kata Hasrin lagi.

Dia menegaskan, bagi yang memenuhi syarat semua napi itu akan mendapatkan resmisi tersebut.

Di Lapas Klas II A Kotabumi saat ini dihuni oleh 142 orang dari napi dan tahanan. "Jumlah napi ada seratus tiga puluh dua orang, namun tiga orang napi adalah pemeluk Nasrani," ujarnya pula.

Selain pemberian remisi khusus hari keagamaan, napi juga akan mendapatkan remisi umum (Hari Kemerdekaan 17 Agustus), dan remisi Dasawarsa yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM dalam kurun waktu 10 tahun sekali.

"Remisi khusus keagamaan diberikan bagi yang sudah memenuhi syarat. Minimal sudah enam bulan menjalani hukuman. Bagi yang bukan beragama Islam seperti pemeluk agama Kristen remisi akan diberikan pada Natal," kata dia.