Logo Header Antaranews Lampung

Bupati Pesisir Barat pastikan PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat awal

Rabu, 14 Januari 2026 18:17 WIB
Image Print
Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan saat menggelar rapat koordinasi dengan seluruh OPD terkait penempatan kerja PPPK paruh waktu di kantor bupati setempat. ANTARA/HO/Kominfo Pesisir Barat
Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong

Pesisir Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung menegaskan, bahwa seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah itu dikembalikan ke tempat penugasan awal.

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu, menjelaskan, para pegawai tersebut sebelumnya bekerja di daerah domisili masing-masing, namun penempatan berdasarkan surat keputusan (SK) membuat mereka dipindahkan ke lingkungan kerja pemerintah daerah setempat.

“Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja. Karena itu, saya tegaskan PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” kata dia.

Ia mengatakan, para pegawai PPPK paruh waktu terutama bagi tenaga pendidik yang berasal dari Kecamatan Bengkunat dan Lemong, mengeluhkan kondisi dan jarak tempuh tempat kerjanya yang jauh.

Sebab katanya, para pegawai harus menempuh tiga jam perjalanan dari rumah menuju kantor Pemda Pesisir Barat.

"SK penempatan yang berlaku saat ini menimbulkan keluhan terkait jarak tempuh yang jauh, tingginya biaya transportasi, hingga risiko turunnya efektivitas kinerja para pegawai," ucap dia.

Oleh karena itu, dengan dikembalikannya pegawai ke lokasi awal, proses belajar mengajar dan pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan optimal.

"Kebijakan ini penting dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, serta memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Atas perintah tersebut, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti arahan Bupati dengan menerbitkan keputusan resmi agar penempatan PPPK paruh waktu kembali sesuai domisili dan tugas awal masing-masing.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan alokasikan Rp91 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu

Baca juga: Bupati Lampung Timur lantik 4.116 PPPK paruh waktu

Baca juga: Bandarlampung serahkan SK PPPK paruh waktu kepada 5.824 tenaga kontrak



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026