Medan (ANTARA) -
Dalam jumlah remisi total ini, di antaranya yang mendapatkan remisi umum satu sebanyak 18.844 warga binaan, dan remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan.
"Tahun ini 19.491 warga binaan terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, dan remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya, remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya setelah mendapat remisi dia langsung bebas," ujar Agung.
Dia juga menjelaskan, bahwa penyerahan remisi itu diberikan secara simbolis langsung oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Medan.
Agung juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas tersebut agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke keluarga masing-masing.
"Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi. Menjadi masyarakat yang baik, dan taat serta bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara," ucap Anak Agung Gde Krisna.