Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 774 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI Tahun 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rajabasa Ike Rahmawati mengatakan sebanyak 774 warga binaan yang telah mendapatkan remisi tersebut memenuhi syarat atas ketentuan dari pusat.
"Mereka telah memenuhi syarat serta telah mengikuti berbagai pembinaan dan berkelakuan baik selama berada di Lapas," katanya di Bandarlampung, Minggu.
Ia melanjutkan besaran remisi yang didapat warga binaan pada HUT RI tersebut diantaranya mencapai antara satu bulan hingga enam bulan. Untuk yang mendapat satu bulan, lanjut dia, ada sebanyak 12 orang, dua bulan 47 orang, tiga bulan 151 orang, empat bulan 157, lima bulan 307, dan enam bulan 100 orang.
"Dari berbagai pidana diantaranya pidana umum 368 orang, PP28 narkotika satu orang, PP99 korupsi 28 orang, dan narkotika 377 orang," kata dia.
Ike menambahkan, selain pemotongan masa hukuman pada untuk remisi umum, ada juga sebanyak 879 warga binaan yang juga mendapatkan remisi Dasawarsa tahun 2025.
Remisi Dasawarsa sendiri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali yang juga diberikan bertepatan dengan peringatan HUT RI. Pemberian tersebut didasarkan pada keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 sebagai bentuk penghargaan pada momen penting kemerdekaan bangsa.
"Untuk yang tidak mendapatkan remisi baik remisi umum maupun remisi Dasawarsa di tahun ini ada sebanyak 94 orang untuk remisi umum dan 147 untuk remisi Dasawarsa," katanya.
Baca juga: Kakanwil Ditjenpas Lampung dalami narapidana yang diduga gunakan sabu di dalam sel
Baca juga: LBH berikan penyuluhan hukum kepada napi Lapas Narkotika Bandarlampung
Baca juga: Kalapas Narkotika dukung program MBG yang libatkan Lapas dan Rutan
