Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 63 warga binaan pemasyarakatan di Lampung mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2025.
"Total ada 63 warga binaan yang menerima remisi Natal 2025. Satu orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung Jalu Yuswa Panjang, di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan dari total 8.769 warga binaan yang saat ini menghuni lapas dan rutan di Lampung, sebanyak 62 orang memperoleh remisi khusus (RK) I, sementara satu orang memperoleh remisi khusus (RK) II atau langsung bebas.
Ia menjelaskan satu warga binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung dan akan bebas pada 25 Desember 2025.
Sementara itu, lanjutnya, pemberian remisi secara simbolis akan dilaksanakan di Lapas Kelas I Raja Basa, yang tercatat memiliki sembilan warga binaan penerima remisi Natal.
Jalu menjelaskan, remisi Natal diberikan kepada warga binaan Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Remisi ini memang khusus Natal, sehingga hanya diberikan kepada warga binaan Nasrani. Syaratnya jelas, minimal sudah menjalani enam bulan masa hukuman,” jelasnya.
Ia menyebutkan masih terdapat kemungkinan penambahan penerima remisi melalui mekanisme remisi susulan. Hal ini disebabkan adanya warga binaan yang baru berstatus narapidana dalam beberapa hari terakhir namun belum melengkapi dokumen administrasi, seperti petikan putusan dan berita acara pelaksanaan dari kejaksaan.
“Kalau kelengkapannya sudah terpenuhi, meskipun lewat tanggal 25 Desember, tetap akan kami usulkan remisi susulan. Saat ini ada sekitar sembilan orang yang masih kami siapkan untuk diusulkan,” tambahnya.
Baca juga: Bandarlampung siapkan tenaga medis pada posko Natal dan tahun baru
Baca juga: Di Lampung, ada pohon Natal dari karung bekas
Baca juga: PLN Lampung pastikan keamanan pasokan listrik selama Natal-tahun baru
