Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 774 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung menerima remisi dan lima diantaranya bebas dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rajabasa, Ike Rahmawati mengatakan, lima orang yang telah mendapatkan remisi bebas tersebut dari berbagai perkara mulai dari pidana umum, narkotika, hingga korupsi.
"Mereka yang mendapatkan remisi dari berbagai perkara," katanya saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan di Lapas, Minggu.
Ia melanjutkan selain dari lima warga binaan tersebut, masih ada sembilan warga binaan yang seharusnya juga ikut bebas pada HUT RI tersebut. Namun, sembilan orang tersebut terpaksa tertunda kebebasannya lantaran sedang menjalankan subsider.
Untuk yang telah mendapat remisi, lanjut Ike, besaran remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut didapatkan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Jadi sebenarnya total yang seharusnya bebas atau RU II itu ada 14 orang. Namun sisa dari lima orang masih menjalani subsider," kata dia.
