Logo Header Antaranews Lampung

KPK panggil istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya untuk diperiksa

Kamis, 15 Januari 2026 11:32 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kanan depan), berjalan menuju mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Bandar Lampung, Lampung, atas nama IS selaku Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW), yakni Indria Sudrajat (IS).

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Bandarlampung, Lampung, atas nama IS selaku Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua Staf di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah berinisial UMR dan NOV, HS selaku Kepala Bidang di Dinas BMBK Lampung Tengah, SAY selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, KUS selaku tukang kebun, serta YS selaku aparatur sipil negara di Lampung Tengah.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026