Bandarlampung, (Antara Lampung) - PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) menyatakan siap mengeksplorasi panas bumi di Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Proinsi Lampung menyusul telah dikeluarkannya surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan pada 25 April 2014.
VP Relation & SHE PT SERB, Prijandaru Effendi mewakili Direktur Utama PT SERB Triharyo Indrawan Soesilo saat menggelar jumpa pers di media center Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung di Bandarlampung, Senin, menyatakan dengan telah didapatkannya semua izin yang diperlukan sesuai aturan perundangan dan dengan dukungan semua pihak, maka PT SERB siap melakukan kegiatan eksplorasi.
Kegiatan eksplorasi ini, kata dia, akan berlangsung selama dua tahun dan pada tahun ini akan melakukan kegiatan kontruksi sipil penyiapan infrastruktur kemudian tahun depan diperkirakan sudah melakukan pemboran eksplorasi sumur panas bumi.
"Apabila eksplorasi nanti panas bumi itu layak dikembangkan maka kegiatan selanjutnya yakni pengembangan dan listrik bisa diproduksi dengan target mulai produksi tahun 2018," kata dia.
Namun, lanjutnya, sebelum dilakukan tahap eksplorasi, SERB bersama-sama dengan pemerintah akan tetap melaksanakan sosialisasi agar masyarakat mendapat informasi yang baik dan benar.
Ia menjelaskan, proyek panas bumi Gunung Rajabasa merupakan proyek nasional yang termasuk dalam program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 Megawatt berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010, sehingga dukungan dari semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan.
"Karena begitu pentingnya kegiatan ini dilindungi undang-undang berdasarkan Pasal 37 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi," jelas dia.
Prijandaru menambahkan setelah menunggu selama dua tahun, akhirnya surat inzin tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan kapasitas listrik 2x110 Megawatt atau setara dengan 400.000-500.000 rumah.
Dalam prosesnya nanti, pihaknya juga berjanji akan memberdayakan masyarakat sekitar dan SERB akan mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak akan menebang pohon di sana-sini namun jika masih ada masyarakat yang mempertanyakan pihaknya memberikan keleluasaan untuk berdialog bersama.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Ali Husnan mengatakan bahwa memang surat IPPKH telah diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan untuk eksplorasi panas bumi Gunung Rajabasa seluas 50 hektare oleh PT SERB dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK) Nomor 422/MENHUT-II/2014.
Ia mengatakan proyek tersebut didukung pemerintah karena wilayah Sumatera, khususnya Lampung masih sangat kekurangan pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perekonomian Lampung akibatnya sampai saat ini terus terjadi pemadaman listrik.
Sumber pembangkit listrik yang ada saat ini menggunakan bahan bakar batu bara, minyak bumi dan air serta panas bumi di Ulubelu Tanggamus namun belum mencukupi untuk kebutuhan listrik di Provinsi Lampung.
Tujuan pemberian izin itu, kata dia, memperkenankan PT SERB untuk melakukan eksplorasi panas bumi bukan untuk kegiatan lain serta arealnya tetap berstatus sebagai kawasan hutan.
Proses ekplorasi itu, kata dia, pemerintah juga memberikan berbagai aturan-aturan yang mengikat perusahaan seperti PT SERB diwajib menyusun rencana kerja selambat-lambatnya 100 hari kerja setelah ditetapkannya IPPKH tersebut.
Kemudian, PT SERB juga dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan dengan radius 200 di tepi mata air, 100 meter kanan-kiri mata air, dan 50 kanan-kiri anak sungai.
Ekspos dilaksanakan di Media Center Diskominfo Lampung Selatan yang dhadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan sejumlah manajemen PT Supreme Energy.