Terdakwa Andika Pratama disidang kasus kepemilikan senjata api

id Sidang senjata api, sidang kepemilikan senjata api, sidang terdakwa membawa senjata api

Terdakwa Andika Pratama disidang kasus kepemilikan senjata api

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/ADAM)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Andika Pratama duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah memiliki senjata api..

Andika sendiri dalam perbuatannya telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavia Mustika dengan UU Darurat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1951.

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Alfarobi dengan dua hakim anggota lainnya yakni Dedy Wijaya Susanto dan Teti Hendrawati.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa yang berlatar belakang sarjana hukum tersebut berawal pada Jumat 29 Agustus 2025 Pukul 02.15 WIB dinihari saat terdakwa ingin keluar dari rumah di Rajabasa, Bandarlampung untuk membeli rokok di sebuah minimarket.

Sebelum terdakwa keluar dari rumah terlebih dahulu terdakwa mengambil satu buah pucuk senjata api jenis pistol yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar pribadi terdakwa.

Kemudian senjata api tersebut terdakwa letakkan pada pinggang sebelah kanan bagian belakang terdakwa, dan kemudian pergi keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motornya.

Saat dalam perjalanan, sepeda motor terdakwa kemudian tiba-tiba rusak dan tidak dapat menyala. Tidak lama kemudian terdakwa duduk di pinggir jalan sambil menunggu teman terdakwa datang menjemput dan membantu mendorong sepeda motor terdakwa (step).

Namun saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan tersebut, tidak berapa lama datang tiga anggora polisi Polsek Kedaton yang langsung mendekati terdakwa. Melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan, anggota polisi tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan satu buah pucuk senjata api.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol berikut amunsi tersebut di bawa ke Polsek Kedaton untuk pemeriksaan lebih lanjut

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.