Supreme Energy Tunggu Izin Kembangkan Panas Bumi

id Supreme Energy Tunggu Izin Kembangkan Panas Bumi , tambang, Gunung, Rajabasa, Lampung Selatan, PLTP, PT SERB, PT Supreme Energy Rajabasa

Supreme Energy Tunggu Izin Kembangkan Panas Bumi

Salah satu titik pengeboran panas bumi di PLTP Kamojang Jawa Barat. (Foto Antara/Kristian Ali)

Kami sudah melengkapi persyataran untuk memperoleh izin tersebut pada November 2011, seharusnya Mei 2012 keluar namun sampai September 2013 belum juga keluar."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) masih menunggu izin pinjam pakai kawasan lindung Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan dari Menteri Kehutanan untuk melaksanakan pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
 
"Kami sudah melengkapi persyataran untuk memperoleh izin tersebut pada November 2011, seharusnya Mei 2012 keluar namun sampai September 2013 belum juga keluar," kata President & CEO PT SERB, Triharyo Indrawan Soesilo, di Jakarta, Minggu.  

Ia menyatakan, sebelumnya Menteri Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sudah membuat nota kesepahaman dalam surat keputusan bersama (SKB) bahwa bila seluruh dokumen persyaratan itu telah lengkap, seharusnya dalam lima bulan bisa dikeluarkan izin yang dipelrukan tersebut.

Menurut Triharyo, pihaknya juga sudah mengajukan surat resmi kepada PT PLN bahwa saat ini proyek PLTP Gunung Rajabasa sedang dihentikan, karena harus menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan di Gunung Rajabasa ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan serta mempertimbangkan situasi masyarakat yang kondusif.

Kerja sama antara PT SERB dengan PT PLN, lanjutnya, tertuang dalam Power Purchase Agreement (PPA) yang salah satu isinya adalah jual beli listrik kepada PT PLN, sedangkan PT SERB berjanji melakukan eksplorasi uap dan jika mencukupi akan menjadikannya sebagai energi listrik.

Pihaknya, kata dia lagi, tidak memaksakan hal tersebut namun mudah-mudahan masyarakat bersedia menerima, mengingat proyek panas bumi itu bertujuan untuk menyediakan daya listrik bagi kepentingan masyarakat itu sendiri.

Karena itu, dia berharap masyarakat Rajabasa dan sekitarnya dapat mendukung pelaksanaan proyek itu sehingga bisa berjalan dalam situasi yang kondusif dan aman.

"Ini bukan upaya PT SERB saja, tapi merupakan bagian dari proyek pemerintah walaupun yang membuat perjanjian PT SERB dengan PT PLN,"  ujar Triharyo.

Ia menegaskan, PT SERB juga telah berkomitmen untuk memenuhi sejumlah hal yang dikhawatirkan terjadi oleh masyarakat setempat, seperti masalah lingkungan, lapangan pekerjaan, penghormatan adat dan tradisi maupun upaya pengembangan adat, yang melibatkan masyarakat sekitar dan dituangkan dalam delapan poin.

Dia juga menegaskan, PT SERB berkomitmen untuk membangun dan memberdayakan masyarakat agar keberadaan proyek PLTP Rajabasa itu dapat memberikan manfaat bai semua pemangku kepentingan.

Triharyo menyebutkan, komitmen itu akan dilaksanakan melalui program kebijakan corporate social responsibility (CSR) yang khususnya bertumpu pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur lokal, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

"Setiap bulan Oktober tiap tahun PT SERB bersama pemerintah daerah akan mengundang semua perwakilan komponen masyarakat Rajabasa untuk membicarakan dan menyepakati program-program CSR tahun depannya yang besaran dananya akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ujar dia pula.

PT SERB menurut dia, berkomitmen akan selalu berusaha menciptakan hubungan baik dengan masyarakat setempat melalui jalinan komunikasi berkelanjutan dan bersama-sama berkepentingan menjaga kelestarian hutan lindung Gunung Rajabasa tersebut.

Selain itu, ujarnya, PT SERB bersama-sama berkomitmen untuk menjaga kelestarian daerah aliran sungai (DAS) setempat sebagai penghasil air bersih untuk persawahan, perlindungan situs-situs budaya, serta satwa yang dilindungi di Gunung Rajabasa.

"Dalam melakukan kegiatan pengembangan PLTP itu, kami juga akan semaksimal mungkin mengutamakan penggunaan jasa  tenaga kerja setempat," katanya.

Triharyo menambahkan, apabila terjadi kerusakan lingkungan yang terbukti secara hukum disebabkan oleh kegiatan eksplorasi oleh perusahaan itu, pihaknya berjanji akan bertanggungjawab baik secara perdata atau pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Kami sudah mencoba mengajak masyarakat agar dapat mendukung dan menyetujui pengembangan PLTP Gunung Rajabsa ini, serta terus melaksanakan sosialisasi secara intensif. Sosialisasi sudah dilaksanakan lebih dari 20 kali, dan lebih dari 400 orang yang telah diajak studi banding ke lapangan untuk melihat secara langsung pengembangan panas bumi yang telah berjalan baik di Kamojang Jawa Barat," kata dia pula.