Polda Lampung Amankan Pelaku Perusakan PT SERB

id Polda Lampung Amankan Pelaku Perusakan PT SERB

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Daerah Lampung telah mengamankan S yang diduga menjadi otak pelaku perusakan fasilitas perusahaan listrik dari panas bumi di Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, PT Supreme Energy Rajabasa (SERB).

Insiden perusakan oleh warga itu merupakan wujud penolakan masyarakat setempat atas pengelolaan panas bumi di Gunung Rajabasa oleh perusahaan tersebut, berlangsung Selasa (24/6).

"Untuk sementara kami masih mengamankan tersangka S dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Lampung Selatan," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Rabu (25/6).

Sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai S dan asal-usulnya. Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

"Tersangka S ini masih dalam pemeriksaan. Jadi untuk sementara ini baru dia yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini situasi di perusahaan tersebut telah kondusif," katanya lagi.

Menurut dia, kemungkinan tersangka masih akan bertambah sebab pemeriksaan terhadap tersangka masih belum selesai.

Sebelumnya terjadi tindakan anarkis pada Selasa (24/6) sekitar pukul 10.30 WIB di PT SERB yang terletak di Kampung Pangkul Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.

Diperkirakan massa dari organisasi masyarakat dari sejumlah desa gabungan di Kabupaten Lampung Selatan yang berjumlah 500 orang, langsung merangsek masuk perusahaan dan merobohkan gardu penjagaan.

Dalam aksi tersebut, massa membakar tujuh unit kontainer, delapan kontainer unit dirusak, galon air kapasitas seribu liter dua buah dirusak serta galon solar kapasitas seribu liter tiga buah. Dilaporkan tak ada korban jiwa, namun sejumlah orang dari perusahaan itu mengalami cedera.

Aksi pembakaran ini dilakukan dalam bentuk penolakan keras dan kekecewaan terhadap pemerintah terkait akan dilakukan pengelolaan listrik panas bumi di Gunung Rajabasa oleh PT SERB yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.