Supreme Energi Menangkan Gugatan Gunung Rajabasa

id PT Supreme Energy Rajabasa (SERB)

Kalianda, Lampung, (ANTARA Lampung) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) atas gugatan delapan orang dari perwakilan Marga Sai Batin Way Handak terkait izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hutan lindung Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

VP Relation dan SHE PT Supreme Energy Rajabasa Pijandaru Effendi saat dihubungi, Minggu, mengatakan, berdasarkan surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 152/G/2014 PTUN-JKT pada 31 Desember 2014 memutuskan bahwa IPPKH Gunung Rajabasa oleh PT SERB sah secara hukum.

Dalam Surat Keputusan PTUN itu, secara resmi memutuskan bahwa gugatan terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Hutan lindung Gunung Rajabasa yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung seluas 50 hektare sesuai SK.422/Menhut-II/ 2014 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan pada 25 April Tahun 2014 pada waktu itu.

Kemudian, hasil keputusan PTUN itu setelah menggelar sidang selama 10 kali serta mempertimbangkan berbagai argumen dan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh Menteri Kehutanan pada masa itu yang sekarang menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian Kehutanan sebagai pihak tergugat I sedangkan PT Supreme Energi Rajabasa (SERB) sebagai pihak tergugat II intervensi, PTUN menolak seluruh gugatan pihak pengguggat yang terdiri atas atas delapan orang itu.

�Surat keputusan itu, dikeluarkan setelah majelis hakim mempertimbangkan kasus ini berdasarkan fakta, bahwa dalam memperoleh IPPKH PT SERB telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. �

Dengan demikian pihak tergugat I. yakni Kementerian Kehutanan secara hukum berwenang untuk menerbitkan IPPKH kepada PT SERB untuk eksplorasi panas bumi di Gunung Rajabasa.

Sementara itu, pihak penggugat yang terdiri atas delapan orang pihak mengklaim bahwa tanah sengketa adalah milik masyarakat setempat, namun hal ini dinilai oleh PTUN tidak berdasar karena tanah tersebut milik pemerintah.

Penggugat juga mengklaim bahwa PT SERB tidak memiliki izin lingkungan, namun hal ini tidak berdasar karena dapat dibuktikan bahwa PT SERB sudah memiliki izin lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan di tahap eksplorasi.

Dengan demikian, IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan sah secara hukum dan seluruh kegiatan yang telah dilakukan dan akan dilakukan PT SERB terbukti sesuai dengan hukum dan dilindungi hukum.

Dalam sidang, PTUN juga memutuskan, bahwa listrik yang nantinya dihasilkan dari proyek panas bumi Gunung Rajabasa akan bermanfaat dan dinikmati oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, terutama yang berdomisili di kawasan sekitar proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP mengatakan pemerintah daerah menyambut baik dengan putusan tersebut karena proyek panas bumi itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah.

Ia mengatakan, apapun investasi yang berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat juga akan didukung penuh oleh pemerintah daerah. Apalagi panas bumi yang saat ini dibutuhkan oleh masyarakat.

"Saat ini masyarakat sangat membutuhkan energi alternatif untuk mengatasi defisit energi listrik hingga terjadi pemadaman, dan tidak hanya Lampung Selatan, tetapi Provinsi Lampung," kata dia.

Bupati menambahkan, seharusnya semua bersyukur karena Lampung Selatan memiliki energi panas bumi yang bisa dikelola untuk memenuhi kebutuhan itu.