
Praktisi hukum nilai KUHAP baru simbol hukum yang memanusiakan manusia

Sudah kita pelajari dan kami melihat KUHAP baru ini simbol hukum yang sebenarnya memanusiakan manusia
Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Dr Sopian Sitepu menilai bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku dapat menjadi simbol hukum yang memanusiakan manusia.
"Sudah kita pelajari dan kami melihat KUHAP baru ini simbol hukum yang sebenarnya memanusiakan manusia," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia memastikan, maksud dari memanusiakan manusia dalam KUHAP baru itu adalah pemidanaan hukum yang tidak hanya berujung pada pengurungan seseorang tergantung konteks permasalahannya.
Dalam KUHAP baru, ia melihat ada beberapa warna-warni hukum yang perlu dipertahankan seperti pemidanaan yang berujung mengedepankan Restorative Justice (RJ), sanksi sosial, denda, dan lainnya.
"Jadi tidak terkesan kaku, seperti setiap permasalahan yang seharusnya memang tidak berujung di kurungan bisa dialihkan yang lebih manusiawi. Di KUHAP baru ini, peran RJ, sanksi sosial, denda, dan lainnya membantu memanusiakan manusia," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, KUHAP baru tersebut setidaknya dapat membantu untuk menekan over kapasitas isi dalam pemasyarakatan dengan tidak mengurung seseorang tergantung permasalahannya.
"Contoh saja perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), narkotika dalam hal ini pemakai, kan bisa dialihkan ke sanksi sosial, denda, atau rehabilitasi, bahkan RJ," katanya.
"Pada intinya sejauh ini untuk KUHAP baru masih berpihak kepada masyarakat dalam hal ini seseorang yang berhadapan dengan hukum," katanya lagi.
Baca juga: Praktisi hukum sebut KUHAP baru ciptakan keseimbangan antara masyarakat, APH, dan Advokat
Baca juga: Praktisi hukum nilai RUU KUHAP cerminkan kaidah hukum yang berkeadilan
Baca juga: KUHAP berlaku mulai Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
