AJI Desak PN Tual Tindaklanjuti PK MA

id jurnalis

Keluarga korban merasa vonis masih terlalu rendah dan kurang adil, AJI Ambon mengimbau agar Mahkamah Agung meninjau kembali putusannya, kata Insany."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon meminta Pengadilan Negeri Tual mendesak Kejaksaan Negeri Tual, untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Kasasi (PK) kasus pembunuhan Ridwan Salamun, Kontributor SUN TV (SINDO TV), 21 Agustus 2010 di Desa Fiditan, Tual, Maluku.
   
Lewat PK MA bernomor perkara 1455K/PID/2012 yang diputuskan 2 Januari 2012, MA memvonis tiga terdakwa, yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat, dengan pidana empat tahun penjara.
    
Surat putusan tersebut diterima Pengadilan Negeri Tual, 2 April 2012.
    
"AJI mengapresiasi terhadap PK MA, meski tetap mempertanyakan niat baik Polda Maluku, Kejaksaan Negeri Tual, dan Pengadilan Negeri Tual dalam upaya penegakan hukum dalam kasus pembunuhan jurnalis ini," kata Insany Syahbarwaty, Ketua AJI di Ambon, Rabu (18/4).
 
AJI Kota Ambon juga meminta Polda Maluku untuk menemukan dan mengembalikan handycam minidv bermerek Sony, milik Ridwan Salamun yang hingga kini masih raib, kepada pihak keluarga korban.

Selain itu, Polda perlu memberikan keterangan pers bahwa Ridwan Salamun merupakan korban bukan tersangka seperti dalam proses penyidikan pihak kepolisian, September 2010.

"Putusan Mahkamah Agung dapat menjadi dasar pemulihan nama baik korban, ini demi rasa keadilan. Pihak keluarga hingga saat ini masih memikul beban psikologis. Pemulihan nama baik, hak semua warga negara," kata Insany lagi.
    
Apalagi majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan, hakim anggota Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi telah menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa.
 
Insany mengimbau pada seluruh organisasi jurnalis agar bersatu dan bersolidaritas atas berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
 
Selain itu, pada pihak keluarga Ridwan Salamun diharapkan bersabar atas putusan hukum yang masih dirasa kurang adil, serta terus berjuang demi tegak hukum di Indonesia.
 
Keluarga korban merasa vonis masih terlalu rendah dan kurang adil, AJI Ambon mengimbau agar Mahkamah Agung meninjau kembali putusannya, kata Insany.
 
Beranjak dari kasus ini, AJI Ambon mengimbau semua pihak menghormati profesi jurnalis.

Sengketa yang berkaitan dengan pers harusnya diselesaikan melalui Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditolerir, apalagi menyebabkan hilang nyawa. Hukum harus ditegakkan," ujar Insany.
 
Sebagaimana diketahui, Ridwan Salamun meninggal dalam bentrokan antarwarga Desa Fiditan dan Warga Banda Eli di Kecamatan Dullah, Tual, Maluku, pada 21 Agustus 2010.

Saat itu, dari hasil investgasi Komnas HAM, membuktikan bahwa Ridwan sedang melakukan tugas jurnalistik meliput bentrokan  warga tersebut, sejumlah saksi menyatakan bahwa korban terjebak di tengah bentrokan dan menjadi korban keroyokan massa.

Ridwan sempat dibiarkan terkapar selama dua jam di jalan raya, sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Tual, namun akhirnya tewas saat tiba di rumah sakit.

Ironisnya, dalam proses hukum Ridwan Salamun sempat dijadikan tersangka oleh Polda Maluku karena diduga terlibat di dalam konfik, bahkan ketiga pelaku pembunuhan Ridwan Salamun divonis bebas murni oleh PN Tual pada 9 Maret 2011.

"Putusan Kasasi MA yang memvonis empat tahun penjara kepada ketiga terdakwa pembunuh Ridwan membuktikan bahwa Ridwan adalah korban," kata Insany lagi.