Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi senilai Rp70,3 miliar, di Lampung, Senin.
"Angka Rp70,3 miliar tersebut terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 163 kg, sabu 68,9 kg dan ekstasi 3.517 butir," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah, pada ekspos pemusnahan barang bukti narkotika, di Mapolda Lampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil penyitaan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025 dengan jumlah tersangka yang berhasil dibekuk sebanyak 46 orang.
"Untuk laporan (LP) yang kami terima dalam kirim waktu Oktober 2024 hingga Maret 2025 itu ada 27 LP, kemudian petugas berhasil mengamankan 46 tersangka," kata dia.
Dia mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan memiliki berbagai macam peran baik ada yang menjadi kurir maupun bandar narkoba.
"Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut setidaknya kami mampu menyelamatkan sebanyak 442.117 jiwa dari pemakaian narkoba," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan dengan cara membakarnya hingga habis kemudian dibuang ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Bakung.
"Tentunya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, kami juga akan terus menggencarkan kegiatan pemeriksaan narkoba," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Lampung musnahkan narkotika senilai Rp70 miliar lebih