Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Mohammad Rifani Agustam menuntut rendah terdakwa Fista Fiorentina Lorensia dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi bersama kekasihnya, Ami Zanu yang dituntut secara terpisah.
Terdakwa bersama kekasihnya yang kedapatan memiliki 2,168 gram sabu, satu butir pil ekstasi berlogo tesla, dan dua butir pil ekstasi berlogo granat tersebut diduga akan digunakan di sebuah hotel yang ada di Telukbetung, Bandarlampung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam amar tuntutannya yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa terdakwa melanggar Pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada amar tuntutannya itu pula, jaksa menyatakan barang bukti berupa satu buah kotak kacamata yang didalamnya terdapat tiga plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,19 gram, satu plastik klip kecil berisikan satu butir pil ekstasi dengan berat netto 0,42 gram, satu plastik klip kecil berisikan dua butir pil ekstasi dibungkus tisu dengan berat netto 0,75 gram, dan seperangkat alat hisap yang masih terdapat sisa residu sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian, satu unit ponsel android beserta sim card dan satu unit ponsel android dirampas untuk negara, serta satu unit mobil bernomor polisi B 1918 BB warna hitam metalik dikembalikan kepada terdakwa Ami Zanu Dwi Cahya.
Sidang lanjutan tersebut diagendakan pembacaan putusan yang diketuai oleh Enan selaku Ketua Majelis Hakim dan Elsa serta Firman selaku anggota.
